Apakah seorang budak bisa mengqisos tuannya ?
حدثنا مسدد وأبو كامل قال حدثنا أبو عوانة عن فراس عن أبي صالح
ذكوان عن زاذان قال
: أتيت ابن عمر وقد أعتق مملوكا له فأخذ من
الأرض عودا أو شيئا فقال ما لي فيه من الأجر ما يسوى هذا سمعت رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول من لطم مملوكه أو ضربه فكفارته أن يعتقه ).رواه ابو داود )
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Abu Kamil ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Firas dari Abu Shalih Dzakwan dari Zadzan ia
berkata: "Aku
mendatangi Ibnu
Umar, sementara pada waktu itu ia telah memerdekakan budak
miliknya. Lalu ia mengambil sebatang kayu atau sesuatu dari tanah seraya
berkata: "Ohh, tidakkah sebaiknya kudapatkan ganjaran yang setara dengan
tongkat ini?" Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Siapa yang menampar atau memukul budaknya, maka
kafarahnya adalah dengan memerdekakannya."
(HR. Abu Dawud)
Para imam mazhab sepakat bahwa orang
yang membunuh tidak kekal didalam neraka, dan tobatnya dari dosa membunuh dapat
diterima. Para imam mazhab juga sepakat bahwa seseorang yang membunuh umat
islam yang sama-sama merdeka, dengan cara disengaja, maka ia wajib menerima
balasan yang setimpal yaitu dengan qisas. Adapaun pengertian qisas menurut
al Quran adalah “jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung telinga dengan telinga gigi dengan gigi, dan luka dengna
luka(pun) ada qisasnya (al Quran ; 5:45).
Contoh yang dideskripsikan tentang qisos
terdapat pada banyak hadits, diantaranya:
·
Dari Anas dia berkata: “
Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita.
Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga
wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap
menolaknya. Kemudian mereka datang menghadap rasulullah
tetapi mereka tidak mau selain qishash. Lalu
rasulullah
memerintahkan untuk di qishash. Anas bin An-Nadhr berkata:
“Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah
mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian
rasulullah
bersabda:“Wahai Anas, al Quran telah menetapkan
qishash. Maka keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian
rasulullah
bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu
terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku
jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat
Al-Bukhari).
·
“Dari Ibnu Umar dia berkata:
“Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata,
“Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan
membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
Namun yang akan kita ikut bahas adalah
tertuju pada judul essai kali ini, apakah ketika seorang budak laki-laki atau
perempuan dibunuh atau semisalnya, ia memiliki hak untuk melakukan qisas?.
Budak yang membunuh orang merdeka akan dihukum
bunuh. Seperti itu pula , budak yang membunuh budak, demikian menurut
kesepakatan para imam mazhab. Menurut Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali: orang
merdeka yang membunuh budak tidak dihukum bunuh. Hanafi berkata: dihukum
bunuh juga. Para Imam mazhab bersepakat bahwa apabila para saksi mengaku
salah setelah terjadinya qisos maka mereka dikenakan diyat yang
berat.
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang
seseorang yang membunuh orang lain dengan tidak sengaja, memukul dengan sesuatu
yang menurut kebiasaanya tidak mematikan seperti memukulnya dengan dengan
kepalan tangan, atau menamparnya dengan dengan keras. Menurut
pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I orang tersebut hanya dikenai diyat saja,
tidak dibalas dengan hukum bunuh. Namun jika pukulan tersebut berulang-ulang
kali kemudian mengakibatkan kematian maka ia dikenai hukum bunuh pula.
Sedangkan, menurut Imam Maliki wajib dikenai hukum bunuh walaupun ia tidak
sengaja. Dalam hal pelaksanaanya, qisos
harus dilaksanakan dengan segera oleh hakim. Namun untuk pembunuh yang
seorang ibu hamil, maka qisos harus dilaksanakan setelah ia melahirkan,
dan untuk anak yang masih kecil atau tidak hadir boleh ditunda.
Dan apabila wali/majikan korban membebaskan (penbunuh) maka
gugurlah qisos dan diyat. Sedangkan jika wali hanya memaafkan qisos
maka dikeanilah diyat, walaupun tidak disukai oleh pembunuhnya. Tujuan
dari qisos inipun agar mereka dihukum
didunia dan diakhirat kelak tidak mendapat hukuman yang lebih berat daripada
yang ada di dunia.
Daftar Pustaka
.
·
Ad-Dimasyqi,
Muhammad bin Abdurrahman as-Syafi’i. 2016. Fiqih Empat Mazhab ((رحمة الأمّة . Bandung.
HASYIMI.
·
Za’i, Hafiz bu Tahir Zubair ‘Ali. Kitab Sunan Abi Dawud. DKI.
·
Wikipedia.
(28 Juni 2019). QISAS . diambil: 05 September 2019. https://id.wikipedia.org/wiki/Qisas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar